Kaur Desa merupakan perangkat desa yang berkedudukan sebagai unsur staf sekretariat desa. Kaur sendiri merupakan singkatan dari Kepala Urusan. Kaur memiliki tugas pokok yaitu membantu Sekretaris Desa perihal urusan pelayanan administrasi pendukung pelaksanaan tugas-tugas pemerintahan. Baca Juga : Pengertian Desa, Pemerintahan Desa Dan Pembangunan Desa Dalam Undang-undang A. Tugas Pokok Tugas utama kepala urusan bagian umum di desa adalah membantu sekretaris desa dalam melaksanakan administrasi umum, tata usaha dan kearsipan, pengelolaan inventaris kekayaan desa serta mempersiapkan agenda rapat dan laporan. #1b. Tupoksi Kaur Umum. Tupoksi Perangkat Desa yang berikutnya adalah tentang Kaur Umum. Berikut ini adalah tupoksi dari Kaur Umum: Kepala urusan umum berkedudukan sebagai unsur staf sekretariat. Kepala urusan umum bertugas membantu Sekretaris Desa dalam urusan pelayanan administrasi pendukung pelaksanaan tugas-tugas pemerintahan. sMTwy.

tugas kaur umum perangkat desa